Pada 13 September 2017 lalu telah dibuat dan disahkan deklarasi "Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap". Maksud dari Gerakan Nasional ini adalah untuk mendukung Kebijakan Energi Nasional, yaitu tercapainya 23% penggunaan energi baru dan terbarukan pada tahun 2025, dengan cara mendorong dan mempercepat pembangunan pembangkit listrik surya atap di perumahan, fasilitas umum, gedung perkantoran dan pemerintahan, bangunan komersial, dan kompleks industri hingga orde GigaWatt sebelum tahun 2020.
Deklarasi ini dihadiri dan ditandatangani di antaranya oleh perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EBTKE KESDM), Kementerian Perindustrian, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (B2TKE BPPT), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Konsorsium Kemandirian Industri Fotovoltaik Indonesia, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI), dan Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA).
Tujuan Gerakan Nasional Sejuta Listrik Surya Atap adalah:
Sebagaimana yang tercermin dalam deklarasi, gerakan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pelaku, serta diimplemementasikan di berbagai tingkatan. Keterikatan para pelaku gerakan ini adalah pada tujuan dan target yang hendak dicapai. Diharapkan pada 2020, sebanyak 1 GW solar rooftop dapat terpasang di berbagai atap bangunan rumah, bangunan komersial, atap industri, rumah ibadah, dan fasilitas-fasilitas publik.
Untuk memastikan gerakan ini dapat mencapai tujuan dan target sebagaimana tersebut diatas, perlu didukung oleh sebuah ekosistem yang terintegrasi. Ekosistem ini terdiri dari elemen-elemen pendukung yang pelaksanaan bersinergi. Ekosistem ini mencakup aspek: